Category : Refleksi > Sincerity
Author ; Syamsul Arham
Date : 02 Juni 2013, 06:21:08
Hits : 6643

Untuk mendapatkan harga yang konpetitif maka para supplier tidak diperkenankan untuk melakukan prakter suap, korupsi dan memberikan uang hadiah.

Jum'at malam yang lalu ikut gathering yang dilakukan oleh sebuah perusahaan yang sudah berkecimpung di dunia kontraktor selama 30 tahun. Gathering ini diadakan sebagai apresiasi kepada supplier yang telah mendukung keberhasilan perusahaan.

 

Sebagai perusahaan yang sudah go public dan sudah mendapatkan ISO 9001:2008 tentang quality assurance dan OHSAS 18001:2007 untuk memastikan keamanan kerja, mereka memperkenalkan panduan bagi supplier untuk menjaga apa yang telah ditentukan oleh ISO maupun OHSAS.

 

Dalam sambutan atau pemaparan oleh beberapa pejabat perusahaan, satu hal yang sangat menarik mereka sampaikan "SUPPLIER TIDAK DIPERKENANKAN UNTUK MEMBERIKAN UANG TIP, HADIAH ATAU JASA KEPADA KARYAWAN PERUSAHAAN".

 

Sebagai tindak nyata dari kebijakan itu, maka setiap supplier yang ikut sebagai pemasok maupun rekanan "diharuskan" menandatangani kode etik.

 

Beberapa poin penting dalan panduan kode etik tersebut:

 

  • Anti Suap dan Anti Korupsi

Supplier dilarang memberikan uang tips, hadiah, imbalan atau perjamuan.

  • Pencegahan Pencucian Uang

Supplier tidak diperbolehkan terlibat dalam pencucian uang baik secara langsung maupun tidak.

  • Konflik Kepentingan

Memastikan supplier tidak punya hubungan keluarga atau kekerabatan dengan karyawan perusahaan

 

Kita sudah paham bahwa poin-poin tersebut di atas merupakan celah yang banyak dipakai oleh perusahaan dalam menjalankan bisnis untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau juga yang merugikan pihak lain, baik yang dilakukan perusahaan sebagai corporate maupun karyawan sebagai personal.

 

Sebagaimana beberapa tulisan saya tentang Fee Dan Hadiah Adalah Haram, maka praktek-praktek tersebut di atas adalah merupakan tindakan yang haram baik dilihat secara hukum positif maupun hukum agama.

 

Tidaklah sepantasnya kita sebagai pribadi memanfaatkan jabatan atau kedudukan kita untuk mendapatkan keuntungan pribadi, karena ini sudah jelas merugikan pihak perusahaan yang telah memberikan kita pekerjaan.

 

Sekarang, apakah perusahaan anda sudah mempunyai kebijakan anti korupsi dan anti suap?

 

BSD, 1 Juni 2013

Post related
  • Teman dan Kepercayaan
  • Memulihkan Kepercayaan
  • Kepercayaan Dan Selembar Kaca
  • Tahun Penentuan
  • Social Media