Salah satu sebab pemberatasan korupsi tidak berhasil adalah karena undang-undang yang ada tidak mampu menggetarkan para koruptor dan bahkan hukum dianggap sebagai hal yang biasa-biasa saja.
Hukuman Apa Yang Paling Cocok Bagi Para Koruptor? BLBI
Setelah sekian lama saya mencoba untuk menahan tulisan ini, karena ini bukan bidang saya, tapi semakin saya tahan, keinginan untuk mengeluarkannya makin besar pula.
Sebagaimana kita ketahui bersama, Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadi perhatian dunia dalam hal penegakan hukum tentang korupsi, sehingga sedemikian besarnya perhatian tersebut, Indonesia sempat diisukan sebagai negara yang terkorup didunia.
Berbagai upaya dilakukan oleh aparat hukum, pemerintah dan masyarak untuk membasmi korupsi ini. Tapi memang korupsi adalah salah satu budaya yang sudah ada dari zaman dahulu kala, maka karupsi tetap saja ada, walaupun sudah dibasmi dengan berbagai cara.
Ibaratkan hama tikus yang mengganggu kehidupan manusia. Sudah dengan berbagai cara dan teknologi dipakai untuk membasmi hama tikus. Tapi tetap tidak juga bisa habis dengan tuntas. Para petani tetap saja dihadapkan dengan hama tikus setiap mereka panen.
Demikian juga dengan korupsi. Berbagai cara dilakukan, mulai dari perangkat hukum dan aparat serta peran masyarakat sudah di giatkan untuk memberantas korupsi. Tapi yang namanya korupsi tetap saja ada.
Pada zaman Orde Baru, korupsi di Indonesia terkondisikan dengan baik, sehingga para pejabat dapat menikmati hasil korupsi tanpa bisa disentuh oleh hukum. Pada zaman reformasi ini, korupsi tidak lagi diorganisir, tapi setiap orang ingin melakukan korupsi, baik sendiri-sendiri maupun secara berjamaah dan bahkan terkesan lebih liar daripada zaman orde baru.
Setelah melewati satu dasawarsa reformasi, pemberantasan korupsi mulai dilakukan dengan galaknya, terutama setelah KPK dibentuk. Para koruptor ditangkap satu persatu, bahkan besannya Presiden sekalipun harus diproses secara hukum. Tapi ini tidak juga membuat para koruptor jera.
Terus, apa yang salah?
Salah satu sebab pemberatasan korupsi tidak berhasil adalah karena undang-undang yang ada tidak mampu menggetarkan para koruptor dan bahkan hukum dianggap sebagai hal yang biasa-biasa saja. Kalau dulu penjara adalah satu aib, tapi sekarang penjara bukan lagi merupakan aib, tapi kebanggaan.
Untuk menegakkan hukum bagi para koruptor, hanya bisa dilakukan dengan membuat undang-undang yang lebih keras bagi para koruptor. Hukuman mati adalah hukuman yang pantas diberikan. Dengan hukuman ini akan membuat calon-calon koruptor berpikir dua kali untuk melakukan tindakan yang menyengsarakan rakyat Indonesia.
Beberapa tahapan yang dilakukan untuk membuat dan menjalankan undang-undang ini sebagai berikut:
- Pembuatan UU tentang hukuman mati bagi para koruptor
"Berikan saya 100 peti mati dan sisakan untuk saya satu"
Ini merupakan salah satu ucapan dari pemimpin Cina yang telah banyak melakukan reformasi dalam bidang hukum tentang korupsi di Cina. - Pengampunan/kompensasi bagi koruptor yang mengaku sebelum UU baru diperlakukan
- Hukuman sesuai UU yang lama bagi yang tertangkap atau tersangka sebelum UU baru diberlakukan
- Hukuman sesuai dengan UU baru bagi yang tertangkap atau tersangka setelah UU baru
Sekarang apakah pemerintah dan DPR berani untuk melakukan ini?